Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
RUU ini juga menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Adapun pengaturan mengenai cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).
Baca Juga: Pulang ke Rumah Lagi, Roy Kiyoshi Minta Dibuatkan Semur Jengkol Spesial
Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain libur dan jam istirahat karyawan yang hilang, upah pekerja akan dibayarkan dalam satuan waktu dan satuan hasil.
Ya, tak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan perhitungan upah per jam.
Lalu, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Pada poin ini, banyak pihak khawatir, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.
Selanjutnya, RUU Cipta Kerja juga membuat karyawan rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rumah Taylor Swift Senilai Rp 405 Miliar Ikut Jadi Korban Kebakaran Parah di Los Angeles?
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |