Ya, meski masih menjadi kontroversi, hukuman mati sampai sekarang masih diberlakukan di beberapa negara.
Beruntung, Steve Emmanuel lolos dari ancaman hukuman mati.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Senin (27/9/2021), setelah melalui rangkaian persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut merupakan hasil dari pandangan jaksa terhadap dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).
Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi Steve sebelumnya. Sebab, jaksa sendiri menilai bahwa dakwaan primer yang disangkaan kepada Steve gugur lantaran tak terbukti seperti yang tertera dalam salinan tuntutan.
Hingga pada sidang putusan, akhirnya Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 Milliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |