Saat Andrey Dolgov akhirnya masuk ke jangkauannya, KRI Simeulue 2 dan markas penjaga pantai berhasil mencegat sinyal AIS kapal pencuri itu.
Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sebang, sebelah tenggara Pulau We.
Di sana KRI Simeulue 2 memerintahkan kapten Andrey Dolgov untuk berhenti agar personel AL Indonesia bisa naik ke kapal itu.
Di atas kapal, personil AL Indonesia menemukan kapten dan lima awak lainnya berasal dari Rusia dan Ukraina.
Sisa awak terdiri dari 20 orang Indonesia yang mengklaim mereka tak tahu jika kapal tempat mereka bekerja adalah pencuri ikan.
Para awak ini kemudian diperlakukan sebagai korban penyelundupan manusia dan perbudakan.
Kapten kapal, pria Rusia bernama Alexander Matveev kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.
Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.
"Setelah pemeriksaan kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia," kata Menteri Susi.
"Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," tambah Susi.
Andrey Dolgov terdaftar sebagai milik Red Star Company LTD di Belize, Amerika Tengah.
Pemilik perusahaan ini diduga seorang warga Rusia yang memiliki kantor di Korea Selatan dan telah melakukan sejumlah transaksi bank di New York.
Menteri Susi memutuskan tidak akan meledakkan kapal ini tetapi akan diubah dan direnovasi agar kapal ini bisa menjadi bagian armada penegakan hukum di laut.
(*)
Cabang Restoran Raffi Ahmad Dikeluhkan Tutup, Bagaimana Kondisi Asli Bisnis Rojo Sambel Sekarang?
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,BBC |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |