Lalu, 22,5 persen mengharapkan Sambo dipenjara seumur hidup, dan 10,2 persen responden ingin dia dipenjara maksimal 20 tahun.
Dari tiga survei ini, terlihat bahwa sebagian publik ingin Sambo dijatuhi hukuman mati, selanjutnya penjara seumur hidup, dan paling sedikit kurungan 20 tahun.
Dua kali lebih berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun setuju jika Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.
Namun, petinggi tersebut justru melanggar adat yang mereka pahami.
Oleh karenanya, layak jika petinggi adat itu dihukum berat, dua kali lipat ketimbang warga biasa.
"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," kata Sandrayati dalam acara Aiman Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.
Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kedua, Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) atau tindakan obstruction of justice.
Sosok YouTuber Diduga Penyebab Kim Sae Ron Depresi, Ramai Dikecam Usai sang Artis Akhiri Hidup
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |