"Itu tindakan-tindakan pidana yang sebenarnya cukup luar biasa yang apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan, dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi ini dilakukan oleh seorang petinggi Polri," ujar Sandrayari.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga sempat menyatakan hal serupa. Taufan bilang, dua kesimpulan Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J seharusnya cukup menjerat Sambo dengan hukuman tertinggi yang disangkakan penyidik.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Taufan, Senin (12/9/2022).
Minimal 20 tahun
Terkait ini, Penasihat Ahli Kapolri bidang Keamanan dan Politik Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara.
Namun, menurutnya, tak menutup kemungkinan jenderal bintang dua Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena jeratan pasal berlapis.
"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," kata Muradi dalam program Back To BDM dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Maksimal dalam Kasus Brigadir J (*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |