"Saya sudah menyurat ke Komisi III (DPR RI)," tambahnya.
Sementara Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta mengatakan, pidana yang diterapkan kepada tersangka.
Di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.
Kemudian mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Karena di sini juga dia sudah membawa nama pimpinan ya, kemudian isinya sama sekali tidak benar," kata Kombes Helmi seperti dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap seorang istri polisi, Ernawati yang mencari keadilan atas kematian kakaknya, Kahar yang tewas pada 2019 lalu.
Ernawati ditangkap saat berada di Jakarta, Minggu (5/3/2023).
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmy Kwarta dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023) mengatakan, Ernawati dilaporkan oleh tiga anggota Polri yang merasa keberatan karena fotonya ditampilkan di media sosial dengan narasi dituding sebagai dalang dari kematian kakanya, Kahar.
"Kemarin dilakukan penangkapan. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan disana," katanya.
Helmy menjelaskan, jika tersangka sudah sering kali memposting di media sosial dengan menampilkan foto ke tiga anggota tersebut.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |