Tersangka membuat caption seakan merekalah pembunuhnya dan juga menampilkan tagar #percumalaporpolisi.
"Tersangka kerap membuat video kemudian di upload ke media sosial, seperti TikTok. Tersangka merasa terzolimi dan mencari simpati dari publik atas kematian kakaknya, Kahar. Namun itu tidak benar dan ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia. Di situ juga dijadikan media tersangka jualan. Sebelum dia jualan, tersangka sampaikan dulu bahwa dia terzolimi," jelasnya.
Helmy menerangkan, tersangka pernah melaporkan kasus kematian kakaknya pada tahun 2019 lalu.
Namun laporan tersangka 7 bulan setelah kematian kakaknya, tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan.
"Kahar sebagai residivis pencurian. Ia kemudian ditangkap pada 29 Juli 2019 silam. Dalam pengembangan kasus, Kahar coba melarikan diri sehingga ditembak tiga kali. Tapi, nyawanya tidak tertolong. Laporannya ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti, dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan," terangnya.
Helmy melanjutkan, tersangka kemudian tak puas dengan hasil penyelidikan Polda Sulsel.
Sehingga melapor di Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti LPSK, Ombudsman dan Kompolnas.
Bhayangkari ini tetap ngotot menganggap kematian kakaknya tidak wajar.
"Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri. Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tegasnya.
Diketahui, Kahar sebelumnya diamankan polisi pada 2019 lalu atas tuduhan pencurian lintas kabupaten.
Dalam penangkapan itu, Kahar ditembak sebanyak 3 kali karena dianggap mau kabur. Kahar pun akhirnya tewas setelah dilarikan ke rumah sakit di Makassar.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |