Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar seperti dikutip grid.ID dari Bangkapos.
MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.
3. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Lagi-lagi tak ada yang lepas dari "galaknya" palu Artijo yang kali ini menolak pengajuan kasasi dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
Hukuman pidana terhadap Ratu Atut kini diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
"Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2/2015).
Perkara Ratu Atut dengan no 285 K/Pid.Sus/2015 telah diputus pada tanggal 23 Februari 2015.
Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim M.S. Lumme dengan Hakim anggota Krisna Harahap serta Artidjo Alkostar.
Ratu Atut sebelumnya diputus pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada tingkat banding,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut dengan tetap menvonis Ratu Atut selama 4 tahun.
5 Shio Paling Tegas pada Diri Sendiri tapi Lembut ke Orang Lain, Gak Suka Paksakan Standar yang Sama
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |