Melalui Hakim Agung Krisna Harahap yang merupakan anggota majelis hakim mengatakan, putusan kasasi bukan hanya menemui kegagalan, tapi juga merugikan untuk Anas.
"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar Hakim Agung Krisna Harahap, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Krisna.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
6. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Permohonan kasasi terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditolak Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo.
Adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut diperberat hukumannya oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme.
Upaya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk meringankan hukuman kandas, setelah permohonan kasasinya ditolak dan bahkan hukuman diperberat menjadi tujuh tahun.
“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Artdijo Alkostar, di Jakarta.
Nyesek, Umi Pipik Kenang 11 Tahun Perjuangan Ditinggal Uje, Bersyukur Diberi Ujian dan Beban
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |