Baru Berusia 1 Bulan, Putri Mungil Acha Septriasa Sudah Bikin Jatuh Hati Karena Matanya!
4. Mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh alias Angie
Putusan Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).
Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
5. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Artidjo kembali memperberat hukuman terhadap korupstor, yang kali ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Nyesek, Umi Pipik Kenang 11 Tahun Perjuangan Ditinggal Uje, Bersyukur Diberi Ujian dan Beban
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |