Sebelumnya, MA menolak permohonan Gubernur non-aktif Banten Ratu Atut Choisiyah dan pengacara Susi Tur Andayani dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wawan mengajukan kasasi, karena tidak puas atas putusan banding dari Pengadilan Timggi (PT) DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), yang menghukum selama lima tahun.
Mengalahkan Calon Permaisuri Inggris, Alas Kaki Nagita Ini Harganya Jauh Lebih Mahal, kok Bisa ya?
7. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Artidjo kembali memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap, di Jakarta, Kamis (4/2), membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak.
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam pasal 12b dan 12e Undang Undang (UU) Tipikor.
Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
8. Eks pegawai pajak Tommy Hindratno
Eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013.
Nyesek, Umi Pipik Kenang 11 Tahun Perjuangan Ditinggal Uje, Bersyukur Diberi Ujian dan Beban
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |