Laporan wartawan Grid.ID, Aditya Prasanda
Grid.ID - Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani pria paruh baya ini.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Ratu Atut, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Semua nama itu dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu seorang Artidjo Alkostar masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Ia adalah Artidjo Alkostar, hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi.
Kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa di tingkat kasasi, membuat Artidjo dijuluki sebagai hakim killer.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyebut Artidjo Alkostar sebagai contoh hakim yang idealistis dan memiliki keberanian luar biasa dalam menjalankan tugasnya.
Tak heran, seiring berjalannya waktu, hakim Artidjo dikenal sebagai hakim yang bersih.
Umur boleh tua namun sikap dan pendirian tidak boleh goyah, agaknya ini adalah ungkapan yang paling pas menggambarkan sosok Artidjo Alkostar.
Demikian alasan mengapa 12 koruptor ini pernah merasakan kerasnya pukulan palu hakim yang pernah mengikuti pelatihan lawyer untuk Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan:
1. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Bahkan dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Seperti dikutip dari harian Kompas, 16 September 2014, Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.
”Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI,” ujar Artidjo kepada Kompas, Senin (15/9/2014).
2. Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Pada Senin (23/2/2015), palu Artijo "galak" menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.
Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar seperti dikutip grid.ID dari Bangkapos.
MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.
3. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Lagi-lagi tak ada yang lepas dari "galaknya" palu Artijo yang kali ini menolak pengajuan kasasi dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
Hukuman pidana terhadap Ratu Atut kini diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
"Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2/2015).
Perkara Ratu Atut dengan no 285 K/Pid.Sus/2015 telah diputus pada tanggal 23 Februari 2015.
Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim M.S. Lumme dengan Hakim anggota Krisna Harahap serta Artidjo Alkostar.
Ratu Atut sebelumnya diputus pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada tingkat banding,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut dengan tetap menvonis Ratu Atut selama 4 tahun.
Baru Berusia 1 Bulan, Putri Mungil Acha Septriasa Sudah Bikin Jatuh Hati Karena Matanya!
4. Mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh alias Angie
Putusan Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).
Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
5. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Artidjo kembali memperberat hukuman terhadap korupstor, yang kali ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Melalui Hakim Agung Krisna Harahap yang merupakan anggota majelis hakim mengatakan, putusan kasasi bukan hanya menemui kegagalan, tapi juga merugikan untuk Anas.
"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar Hakim Agung Krisna Harahap, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Krisna.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
6. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Permohonan kasasi terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditolak Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo.
Adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut diperberat hukumannya oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme.
Upaya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk meringankan hukuman kandas, setelah permohonan kasasinya ditolak dan bahkan hukuman diperberat menjadi tujuh tahun.
“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Artdijo Alkostar, di Jakarta.
Sebelumnya, MA menolak permohonan Gubernur non-aktif Banten Ratu Atut Choisiyah dan pengacara Susi Tur Andayani dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wawan mengajukan kasasi, karena tidak puas atas putusan banding dari Pengadilan Timggi (PT) DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), yang menghukum selama lima tahun.
Mengalahkan Calon Permaisuri Inggris, Alas Kaki Nagita Ini Harganya Jauh Lebih Mahal, kok Bisa ya?
7. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Artidjo kembali memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap, di Jakarta, Kamis (4/2), membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak.
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam pasal 12b dan 12e Undang Undang (UU) Tipikor.
Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
8. Eks pegawai pajak Tommy Hindratno
Eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013.
9. Mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana
Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif kembali mengetukkan palunya dengan keras.
Kali ini mantan politikus Partai Demokrat (alm.) Sutan Bathoegana yang mendapatkan vonis dari trio 'algojo' itu.
Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.
Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.
10. Aiptu Labora Sitorus, bintara polisi di Papua
Kembali MA melalui "algojonya" Artidjo mengeluarkan putusan memperberat hukuman untuk koruptor.
Kali ini putusan itu dikeluarkan untuk kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus, bintara polisi di Papua yang terlibat illegal logging dan penimbunan BBM.
Dalam laman kepaniteraan MA menyebutkan, majelis hakim mengabulkan kasasi Jaksa Penutut Umum dan menolak permohonan terdakwa.
Perkara itu sendiri disidangkan oleh Artidjo Alkostar yang selama ini dikenal garang terhadap kasus-kasus korupsi. Selain Artidjo, susunan majelis hakim lainnya ialah Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
"MA mengadili sendiri perkara itu dengan menjatuhkan putusan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Artidjo.
11. Mantan Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo
Mahkamah Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaaan alat simulator di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Vonis terhadap Jenderal Bintang dua tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam putusan tertanggal 4 Juni 2014 tersebut, majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar selaku ketua dan hakim agung MS Lumme dan M Askin sebagai anggota, menyatakan menolak kasasi yang diajukan Djoko.
12. Pengacara, OC Kaligis
Palu Artidjo juga mengantarkan OC Kaligis ke penjara hingga usia 84 tahun.
Ayah artis cantik, Velove Vexia ini terbukti menjadi otak penyuapan terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni dkk.
Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat.
Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim. (*)
Nyesek, Umi Pipik Kenang 11 Tahun Perjuangan Ditinggal Uje, Bersyukur Diberi Ujian dan Beban
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |