Dia mengemudikan mobil sambil memainkan ponsel.
Tindakan sembrono tersebut membuat mobil yang ditumpangi Setya Novanto akhirnya alami kejadian naas.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tak stabil."
(Baca juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Sudah Tunangan)
"Sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan dan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik."
Tekait kejadian ini, begini isi Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedang dalam Pasal 310, begini isinya.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
(Baca juga: Nggak Hanya Tompi, Sederet Selebritis Tanah Air Turut Berkomentar Perihal Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto)
Atas mencuatnya kasus ini, beredar kembali sebuah artikel yang membahas soal Hilman.
Artikel ini ditulis pada 31 Agustus 2016.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |