"Tidak menjalankan fungsi sebagai kontributor Metro TV yang harus menjunjung etika profesi."
"Ketika saudara (Hilman) berada di KPK dan bertindak laksana Liaison Officer (LO) bagi individu yang bermasalah secara hukum."
LO sendiri adalah pihak yang memiliki tugas untuk menghubungkan pihak pertama dan pihak kedua.
Subyek ini bertugas untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi antara kedua pihak terkait suatu agenda.
(Baca juga: Istri Diperlakukan Mirip Kulkas? Suami Kerap Bersikap Tak Wajar, Sejumlah Barang Dipaksa Masuk ke. . . .)
Biasanya jasa LO adalah sebagai perantara dari pihak tertentu.
Selain itu, Hilman juga dianggap, "Sebagai kontributor Metro TV yang memahami tugas jurnalistik, justru saudara menghalang-halangi wartawan lain termasuk tim Metro TV dalam peliputan di KPK."
Berdasarkan surat tersebut, sudah jelas bahwa Hilman telah melakukan pelanggaran profesi sebagai seorang jurnalis.
(Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi Dengar Benjolan Segede Bakpao)
Bagi Abdul Ramahat, sudah pasti ini merupakan kesalahan fatal.
Padahal kodrat wartawan tak boleh memihak kepada obyek maupun subyek yang dijadikan sumber berita.
Dalam surat yang ditujukan, Hilman disebutkan telah menghalang-halangi wartawan lain termasuk tim Metro TV dalam peliputan di KPK.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |