Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Kontributor Metro TV akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.
Penetapan ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Wartawan yang kerap disapa Hilman diduga telah lalai mengemudikan mobil hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, begini penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, hari jumat (16/11/2017).
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan?"
"Makanya kami kenakan UU Lalu Lintas, Lex specialis ini."
"Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)."
Namun Hilman tak akan ditahan meski jadi tersangka.
(Baca juga: Selfie VJ Daniel dan Syahrini Ini Bikin Ngakak!)
Kontributor Metro TV tersebut sebelumnya terbukti lalai dalam berkendara.
Dia mengemudikan mobil sambil memainkan ponsel.
Tindakan sembrono tersebut membuat mobil yang ditumpangi Setya Novanto akhirnya alami kejadian naas.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tak stabil."
(Baca juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Sudah Tunangan)
"Sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan dan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik."
Tekait kejadian ini, begini isi Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedang dalam Pasal 310, begini isinya.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
(Baca juga: Nggak Hanya Tompi, Sederet Selebritis Tanah Air Turut Berkomentar Perihal Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto)
Atas mencuatnya kasus ini, beredar kembali sebuah artikel yang membahas soal Hilman.
Artikel ini ditulis pada 31 Agustus 2016.
Ternyata, sosok Hilman telah diperbincangkan di kalangan sejumlah wartawan.
Artikel yang diposting di Kompasiana tersebut dibuka dengan membahas peranan seorang kontributor.
(Baca juga: 7 Fakta Tentang Hilman Mattauch, Wartawan yang Dikabarkan Semobil Bareng Setya Novanto)
Si penulis, Abdul Rahmat, menyinggung sebuah artikel lainnya yang menganggap peran sejumlah kontributor kerap bermetamorfosa menjadi 'predator'.
Predator-predator ini menyasar para narasumber maupun instasi-instasi untuk mengeruk materi semata.
Sebelumnya, Iast Wiastuti menulis sebuah artikel, membahas seorang kontributor Metro TV yang dipecat.
Dirinya menganggap sikap Metro TV dalam hal ini sudah tepat.
(Baca juga: Akhirnya Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto Ditetapkan, Cilaka Hanya Karena Main HP?)
Kontributor tersebut dianggap telah melakukan penyimpangan dalam kewajibannya sebagai seorang kontributor.
Lalu artikel Iast Wiastuti ditanggapi.
Abdul Jalil Hermawan menyembut bahwa Iast Wiastuti telah melakukan generalisasi.
Menurutnya, tak semua kontirbutor sebusuk itu.
Dia malah menganggap tuduhan yang dilontarkan kepada kontributor justru sangat menyakitkan.
kemudian munculah artikel dari Abdul Rahmat datang menengahi.
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah pihak pada kenyataanya tak boleh menutup mata.
Tentu ada oknum konributor yang sering memanfaatkan nama besar sebuah TV.
Menurutnya, penting agar diatur ulang regulasi dalam mempekerjakan kontributor.
(Baca juga: Presiden Jokowi Lempar Senyum Geli, Berikut 5 Komentar Tentang Papah Setnov dari Sejumlah Orang Penting)
Ini bertujuan agar tak membuat rugi citra TV yang mempekerjakan kontributor tersebut.
Ternyata, sosok yang jadi perdebatan ini adalah wartawan yang bersama Setya Novanto ketika terjadi kecelakaan.
Wartawan yang ramai dibahas pada tahun 2016 ini adalah Hilman Mattauch.
Ungkap Abdul Rahmat, berdasarkan lampiran surat pada artikel Iast Wiastuti, Hilman dipecat oleh pihak Metro TV karena alasan sebagai berikut.
(Baca juga: 10 Tahun Terakhir Bukan Dijamah Suami, Ternyata Mahkota Inul Daratista Hanya Bisa Dipegang oleh Pria Ini)
"Tidak menjalankan fungsi sebagai kontributor Metro TV yang harus menjunjung etika profesi."
"Ketika saudara (Hilman) berada di KPK dan bertindak laksana Liaison Officer (LO) bagi individu yang bermasalah secara hukum."
LO sendiri adalah pihak yang memiliki tugas untuk menghubungkan pihak pertama dan pihak kedua.
Subyek ini bertugas untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi antara kedua pihak terkait suatu agenda.
(Baca juga: Istri Diperlakukan Mirip Kulkas? Suami Kerap Bersikap Tak Wajar, Sejumlah Barang Dipaksa Masuk ke. . . .)
Biasanya jasa LO adalah sebagai perantara dari pihak tertentu.
Selain itu, Hilman juga dianggap, "Sebagai kontributor Metro TV yang memahami tugas jurnalistik, justru saudara menghalang-halangi wartawan lain termasuk tim Metro TV dalam peliputan di KPK."
Berdasarkan surat tersebut, sudah jelas bahwa Hilman telah melakukan pelanggaran profesi sebagai seorang jurnalis.
(Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi Dengar Benjolan Segede Bakpao)
Bagi Abdul Ramahat, sudah pasti ini merupakan kesalahan fatal.
Padahal kodrat wartawan tak boleh memihak kepada obyek maupun subyek yang dijadikan sumber berita.
Dalam surat yang ditujukan, Hilman disebutkan telah menghalang-halangi wartawan lain termasuk tim Metro TV dalam peliputan di KPK.
Merujuk pada UU Pers No. 4 Tahun 1999 Pasal 4, Ayat 1 berbunyi seperti ini.
"Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak warga negara."
Kemudian ayat 2 berbunyi, "Terhadap pers nasional tak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran."
Pada ayat 3, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi."
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana bila seseorang wartawan melakukan pelanggaran seperti yang diterangkan di atas?
(Baca juga: Ditanya Soal Hubunganya dengan Deddy Corbuzier, Chika Jessica Malah Ungkap Hal Ini...)
Jawabannya ada di Pasal 18 yang berbunyi seperti ini.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidanakan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Bagi Abdul Rahmat, sudah sangat terang jika Hilman telah melakukan pelanggaran baik secara etika maupun pidana.
Dia juga pernah mendengar kabar yang mengejutkan terkait Hilman.
(Baca juga: Satu Pangung dengan Glenn Fredly, Bikin Iwa K Merasa Pertama Kali Jatuh Cinta)
Ungkapnya, berdasarkan laporan teman-teman yang bertugas meliput di DPR, Hilman sering mendaku diri kepada anggota-anggota DPR seperti ini.
"TV di tempatnya bekerja pasti akan menaikkan hasil liputannya."
Disebutkan juga bahwa Hilman mengaku punya peran besar.
Lanjut Abdul Rahmat, janji ini belum tentu ada garansinya.
(Baca juga: Setelah Putus, Bastian Steel Kasih Lagu Buat Chelsea Islan)
Tak berhenti di situ, tentu ini mensyaratkan 'uang pelicin'.
Dalam kasus ini, Hilman tampaknya menjadikan Metro TV sebagai 'barang dagangan'.
Ini membuat tak heran bila yang bersangkutan selalu terlihat dari senin hingga jumat mengenakan sergam Metro TV, seolah derajatnya sama dengan reporter.
Hilman sepertinya sadar bahwa logo dan seragam Metro TV yang dikenakannya bisa menaikkan popularitas.
(Baca juga: Disebut Menjadi Miss Internasional 2017, Kevin Lilliana Ternyata Sempat Tidak Bisa Bergerak...)
Dengan seragam ini, dia bisa menjual dan mengeruk pundi-pundi rupiah yang angkanya, bagi Abdul Rahmat, "Saya cuma bisa ngomong fantastis!"
Selain itu ada modus berlagak diri menjadi koordinator lapangan bagian media.
Contohnya ketika ada kerumunan wartawan tengah mewawancarai anggota DPR.
Usai kerumunan bubar, dirinya kemudian mendekati anggota DPR tersebut, mengklaim bahwa dirinya lah yang berjasa mengumpulkan para wartawan.
(Baca juga: Ini Alasan Bastian Steel Lebih Memilih Jessica Mila Ketimbang Chelsea Islan)
"Sembari meminta 'uang jasa'."
"Saya dengar kawan-kawan wartawan di DPR sudah tahu 'lagu lama'."
"Mereka paling hanya bisa menggerutu karena namanya telah dijual untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan saja."
Rupanya, ada juga anggota DPR yang sudah paham dengan 'lagu lama' ini.
(Baca juga: Chelsea Islan Dukung Anak Muda Gunakan Internet Secara Bijak)
"'Kasihan Metro TV, namanya bisa rusak karena ulah si HM (Hilman)."
Abdul Rahmat tak habis pikir.
Mengapa ketika surat pemecatan sudah beredar, Hilman masih berkeliaran dengan seragam kebesaran Metro TV?
Artikel ini kembali mencuat usai seorang jurnalis investigasi independen, Febriana Firdaus, membagikan dalam akun Twitter pribadinya.
(Baca juga: Najwa Shihab Beri Sindiran Menohok Soal Setyo Novanto)
Hilman ini teman siapa sih? ???? Tulisan tentang pemecatan Hilman oleh Metro TV setahun lalu. https://t.co/QMB6MjP0zS
— febriana firdaus (@febrofirdaus) November 17, 2017
Perempuan ini sebelumnya pernah menerima penghargaan Oktavianus Pogau atas Keberanian dalam Jurnalisme dari Yayasan Pantau.
Dalam cuitannya terkait Hilman, dirinya bilang begini.
"Hilman ini teman siapa sih?"
"Tulisan tentang pemecatan Hilman oleh Metro TV setahun yang lalu."
(Baca juga: Yuk Kenalan Sama Anak Bungsu Pasha Ungu, Si Gembul Princess Kayla, Masih Bayi Udah Punya Banyak Fans nih)
Sebelumnya, Febriana Firdaus sempat meretwit dan menambahkan komentar dari cuitan Andreas Harsono.
"Wait, Hilman pernah menghalang-halangi wartawan Metro TV liputan di KPK?"
"Tapi dia dipakai lagi ama Metro TV? Hebat."
Wait, Hilman pernah menghalang-halangi wartawan Metro TV liputan di KPK? Tapi dia dipakai lagi ama Metro TV? Hebat. https://t.co/m6w6vDUs5l
— febriana firdaus (@febrofirdaus) November 17, 2017
Sebelumnya, Andreas Harsono berkicau di akun Twitter pribadinya seperti ini.
"Surat pemberhentian Hilman Mattauch dari Metro TV pada Juni 2016."
(Baca juga: Ketua DPR Menjadi Tersangka, Glenn Fredly: Saya Tidak Rela Indonesia Jadi Lelucon Politik...)
"Mengapa Metro masih menugaskan Hilman dengan setya Novanto?"
"Tuduhannya 'Liaison Officer' individu yang bermasalah secara hukum."
Surat pemberhentian Hilman Mattauch dari Metro TV pada Juni 2016. Mengapa Metro masih menugaskan Hilman dgn Setya Novanto? Tuduhannya, "liasion officer individu yang bermasalah secara hukum." pic.twitter.com/1nxFlykAy4
— Andreas Harsono (@andreasharsono) November 17, 2017
Usai menulis hal ini, Andreas Harsono yang juga aktif di Human Rights Watch (HRW) menambahkan penjelasan.
"Saya diberitahu surat tersebut 'dianulir'."
(Baca juga: Mau Kenal Deva Mahenra Lebih Jauh Lagi? Ini 9 Fakta yang Akan Bikin Kamu Makin Jatuh Cinta Dengannya!)
"Entah kenapa."
"Menarik buat ditanyak ke @MetroTVNewsRoom."
Saya diberitahu surat tsb "dianulir" ... entah kenapa. Menarik buat ditanyakan ke @MetroTVNewsRoom
— Andreas Harsono (@andreasharsono) November 18, 2017
Usai ramai beredar kabar terkait kontributor Metro TV yang semobil dengan Setya Novanto, pihak Metro TV akhirnya melansir pernyataan resmi pada 17 November 2017.
Press Release tersebut bertajuk, "Penjelasan Tentang Penayangan Wawancara Eksklusif Setya Novanto di Metro TV."
(Baca juga: Soal Tidak Hadir di Ulang Tahun Arsya, Kekecewaan Aurel dan Azriel Akhirnya Dijawab Oleh Krisdayanti)
Metro TV menanggapi terkait banyaknya pemberitaan yang beredar tentang acara penayangan Wawancara Eksklusif Setya Novanto.
Berikut sejumlah poin yang disampaikan oleh Metro TV.
"Pada hari kamis, 16 November 2017, News Gathering/peliputan Metro TV mengeluarkan penugasan kepada beberapa tim reporter/kontributor."
Tujuannya, "Untuk menemukan dan berupaya keras untuk mendapatkan wawancara/peliputan eksklusif bersama ketua DPR, Setya Novanto, atau membawanya ke Studio Metro TV untuk sebuah wawancara eksklusif."
(Baca juga: VIDEO: Lahirkan Bayi Laki-laki, Simak Video Detik-detik Menegangkan Persalinan Puteri Indonesia 2008, Bikin Haru!)
Sebelumnya, yang bersangkutan, "Tak diketahui keberadaannya sejak ada upaya penahanan oleh KPK pada hari rabu, 15 November 2017."
"Setelah melalui berbagai upaya untuk mencari tahu keberadaan Setya Novanto, pada hari kamis, tanggal 16 November 2017 sore, Hilman Mattauch yang berstatus sebagai kontributor Metro TV, melaporkan kepada Kordinator Liputan bahwa ia telah menghubungi," yang bersangkutan.
"Setya Novanto merencanakan untuk memenuhi panggilan KPK pada malam harinya."
Hingga kini, pihak Metro TV masih menelusuri apakah Hilman menjalankan tugasnya sebagai Kontributor terkait wawancara eksklusif melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV.
Pihak Metro TV sendiri menyatakan tak mentolerir dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan tindakan Hilman.(*)
Penjelasan tentang penayangan Wawancara Eksklusif Setya Novanto di @Metro_TV.
— METROTV NEWSROOM (@MetroTVNewsRoom) November 17, 2017
Kami tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait tindakan Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai Kontributor @Metro_TV. pic.twitter.com/5wpYsVNRik
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |